Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

Senin, 11 Mei 2020 | 09:22 WIB
Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim advokasi Novel Baswedan menyebut adanya sembilan kejanggalan selama persidangan penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu. Di mana persidangan telah berlangsung selama empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sinyal persidangan mengarah pada peradilan sesat. Sangat disayangkan, proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dalam kasus ini," kata perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).

Kurnia menyebut tim advokasi Novel sejak awal turut memantau jalannya persidangan dan ditemukan berbagai kejanggalan, yakni:

Pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap menutup pengungkapan kepada aktor intelektual. Pasalnya, pengusutan hanya sampai pelaku di lapangan hingga hukuman ringan terhadap pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Baca Juga: Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki

Kemudian, Novel disiram air keras hanya sebagai korban dalam kasus penganiayaan biasa. Tanpa dilihat ada kaitannya kerja Novel di KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.

"Hal ini bertentangan dengan temuan dari Komnas HAM dan tim pencari fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual di balik kasus Novel Baswedan," ujar Kurnia.

Kedua, jaksa tak memperlihatkan sebagai representasi negara yang mewakili kepentingan korban. Namun, malah membela kepentingan para terdakwa. Sampai, Novel disebut bukan disiram dengan air keras, tapi disiramkan air aki.

"Tentu ini pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan tersebut adalah air keras yang telah menyebabkan NB (Novel Baswedan) kehilangan penglihatan," kata Kurnia.

Ketiga, majelis hakim PN Jakarta Utara terlihat pasif dan tidak objektif untuk mencari rangkaian peristiwa secara utuh. Khususnya fakta sebelum penyerangan untuk mengetahui apakah pelaku menyiramkan air keras secara terstruktur dan sistematis.

Baca Juga: Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi

"Jika demikian cara kerja hakim, diperkirakan akan menutup peluang untuk membongkar kejahatan sistematis ini. Hakim harus aktif dan berani untuk menemukan kebenaran ditengah keraguan publik dan juga korban sendiri bahwa dua orang terdakwa itu adalah aktor yang menyiram wajah Novel," Kurnia menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI