Suara.com - Dampak dari virus corona atau Covid-19 membuat banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain kehilangan pekerjaan, WNI yang kebanyakab bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) itu tidak bisa pulang ke Indonesia karena tak diizinakan bepergian di tengah pandemi.
Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong, Nur Halimah mengatakan PHK ini dialami banyak TKI PRT karena tempat bekerjanya tutup atau majikannya mengalami kesulitan keuangan.
Begitu mereka di PHK, Nur menilai pulang ke Indonesia ternyata bukan pilihan, mereka terpaksa harus melakukan overstay atau tinggal di negara lain lebih dari waktu yang diizinkan.
"Ketika PHK sepihak terjadi sedangkan kita belum siap untuk pulang ke Indonesia, otomatis akhirnya kita ada yang mengambil langkah overstay dengan pemikiran bisa bekerja," ujar Nur saat melakukan video konferensi bersama Human Rights Working Group (HRWG), SBMI dan Jaringan Buruh Migran (JBM), Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Terungkap! 16 Sumber Penularan Virus Corona di Surabaya
Kendati demikian, Pemerintah Hong Kong disebutnya memberikan izin tambahan waktu tinggal karena kondisi penyebaran corona. Namun hal itu dinilai sebagai masalah baru.
Pasalnya mereka kini sudah di PHK dan tak punya tempat tinggal. Pihak Pemerintah Hong Kong dan Indonesia disebutnya tidak memberikan solusi atas hal ini.
"Pemerintah Indonesia tidak menyediakan agen apalagi. Agen tidak mungkin mau dalam kondisi seperti ini karena kita sudah putus kontrak, tidak punya majikan," jelasnya.
Imbasnya, banyak TKI yang akhirnya memaksa mencari pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan perizinan. Tindakan ini diambil karena mereka tak memiliki bantuan dan perlu tempat tinggal serta makanan.
"Jika kita tidak difasilitasi akhirnya kita melakukan pekerjaan ilegal. Misalnya dengan part time, itu ilegal," pungkasnya.
Baca Juga: Update 10 Mei, RSD Wisma Atlet Kemayoran Rawat 670 Pasien Positif Corona