Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memberikan izin untuk angkutan umum beroperasi di tengah pandemi virus corona dan larangan mudik. Bahkan terminal angkutan darat diminta untuk beroperasi selama 24 jam.
Instruksi dari Menhub ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Perintah ini ditujukan ke beberapa pihak seperti perusahaan angkutan umum, balai pengelola transportasi darat, pengelola angkutan pelabuhan dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.
Budi meminta kepada Syafrin agar mengirimkan jajarannya untuk memastikan terminal beroperasi selama 24 jam.
"Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," kata Budi dalam surat tersebut yang dikutip suara.com, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Bisu Tuli Sembuh dari Virus Corona, Tak Boleh Keluar 14 hari
Selain itu Syafrin diminta untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk mendirikan pos di tiap terminal. Nantinya pos itu juga harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang," jelasnya.
Petugas di lapangan juga harus mengawasi penggunaan masker oleh para penumpang atau pengguna jasa di terminal.
Selain itu, perusahaan angkutan umum juga diharuskan memahami isi Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nasional tentang kriteria penumpang yang boleh menaiki angkutan.
"Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek," jelas Budi kepada Syafrin.
Baca Juga: Bupati Wonogiri Tidak Tolak Pemudik Selama Wabah Corona