Suara.com - Seorang pelajar disiksa 6 polisi di Nusa Tenggara Timur.
Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru mendesak lembaga terkait untuk melakukan investigasi dan penegakkan hukum terhadap aksi penyiksaan tersebut.
Pelajar yang disiksa itu berinisial EF (17) di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. EF disiksa setelah dituduh terlibat dalam peristiwa perkelahian antar sekelompok orang dengan anggota polisi.
Direktur Utama Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru, Haris Azhar menjelaskan keenam oknum anggota polisi itu mulanya menduga EF terlibat dalam perkelahian yang terjadi antara sekelompok orang dengan polisi dari Polsek Biboki Anleu, Kabupaten Timur Tengah Utara pada tanggal 22 April 2020.
Menurut Haris, perkelahian tersebut mulanya ditengarai atas aksi sekelompok orang yang tidak terima untuk dibubarkan oleh anggota polisi berkaitan dengan adanya larangan pemerintah untuk berkerumun sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona baru Covid-19.
Baca Juga: Kisah ABG Jadi Istri Siri, Panjat Kamar Mandi karena Kerap Disiksa Suami
"Peristiwa penyiksaan dilakukan pada Minggu 26 April 2020 di sebuah rumah pondok yang berlokasi Desa Birunatun Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. EF di siksa oleh 6 orang polisi yang datang tanpa dokumen dan tujuan yang jelas, ketika melihat EF sedang beristirahat sehabis merontokan padi," kata Haris lewat keterengan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Sang pelajar mengalami luka-luka di wajah dan memar di sekujur tubuhnya akibat dari penyiksaan. Tidak hanya itu, oknum anggota polisi tersebut pun mengancam akan memproses hukum EF ketika keluarga korban hendak melaporkan tindakan semena-mena yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut.
"Peristiwa pelanggaran tidak berhenti sampai di situ, ketika korban dan keluarga ingin melaporkan peristiwa penyiksaan tersebut, pihak dari Kepolisian Polres Timor Tengah Utara justru mengancam sang anak dan akan memproses peristiwa yang belum terbukti dilakukan oleh EF," ungkap Haris.
Haris lantas menjelaskan bahwa, hak terhindar dari penyiksaan pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apapun serta diatur dalam undang-undang.
Penyiksaan dan ancaman yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap EF menunjukkan ketidakmampuan anggota kepolisian melakukan proses penyelidikan guna mengungkap suatu kasus atau peristiwa dengan mengedepankan HAM.
Baca Juga: Disekap dan Disiksa Majikan, Amira Kini Trauma
"Tindakan penyiksaan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara tersebut membuktikan masih maraknya praktik penyangkalan dan ketidakmampuan anggota kepolisian dalam memeriksa dan mengungkap suatu peristiwa dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana," ujar Haris.
Atas hal itu, Haris pun mendesak sejumlah lembaga terkait untuk melakukan investigasi atas dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan enam oknum anggota polisi kepada EF. Di sisi lain, dia juga meminta agar oknum anggota polisi tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Mendesak institusi negara seperti Komisi Kepolisian Nasional Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa penyiksaan yang dilakukan dan memastikan adanya proses pertanggungjawaban terhadap tindakan oknum kepolisian tersebut," tegasnya.