Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti bakal kasih jempol untuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi jika terbukti benar ada surat persetujuan pelarungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang diduga dibuang ke laut.
Lewat akun Twitter-nya, pengusaha 'bertangan besi' itu mempertanyakan keberadaan surat persetujuan yang disebut-sebut telah diperoleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Surat persetujuan?????????? Kalau ada [emoji jempol]," tulisnya via Twitter, Sabtu (9/5/2020).
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi mengatakan dirinya telah mendapatkan surat berisi informasi bahwa jenazah ABK dari Indonesia yang berinisal AR telah dilarung atau dikubur di laut.
Baca Juga: Pembunuhan Diduga untuk Pesugihan, 'Yang Zikirnya Salah Terus, Jadi Tumbal'
"Kita juga dapat informasi meninggalnya ABK WNI di atas kapal dan jenazahnya sudah dilarung atau dikubur di laut," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).
Retno mengaku memperoleh informasi tersebut dari pihak kapal Tyan Yu 8 yang merupakan kapal tempat AR berobat.
"Ini kita peroleh dari pernyataan tertulis kapal Tyan Yu 8," lanjutnya.
![Cuitan Susi Pudjiastuti soal ABK yang dibuang ke laut (Twitter).](https://media.suara.com/pictures/original/2020/05/10/69520-cuitan-susi-pudjiastuti-soal-abk-yang-dibuang-ke-laut-twitter.jpg)
AR sebelumnya bekerja di kapal Long Xing 629. Ia dikabarkan jatuh sakit sehingga dipindahkan ke kapal Tyan Yu 8 untuk diberikan pengobatan.
Namun, AR akhirnya meninggal dunia dan berdasarkan kabar yang beredar, jenazahnya diduga dibuang ke laut. Berita ini terkuak setelah viral karena diangkat oleh salah seorang YouTuber Korea.
Baca Juga: Keluarga ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut
Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui pasti apakah jenazah AR sengaja dibuang ke laut tanpa persetujuan atau dilarung atas izin keluarganya.
Terkait hal ini, Retno mengaku bahwa pihak kapal telah memberitahu keluarga AR sebelum melarung jenazahnya.
"Jenazah almarhum dilarung pada 31 Maret 2020 pada pukul 8 pagi. Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020," kata Retno.
Tetapi, hal ini masih diragukan oleh beberapa pihak, salah satunya adalah Susi Pudjiastuti yang menanyakan surat persetujuan di antara kedua belah pihak.
Menlu Retno Sebut Ada Potensi Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China
![Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/05/61755-menteri-luar-negeri-retno-lp-marsudi.jpg)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menduga ada pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran HAM kepada para anak buah kapal ABK WNI di kapal perusahaan China. Itu didapatkan dari para ABK yang ditemui Retno.
Keempat belas WNI yang kembali dari Korea Selatan pada Jumat (8/5/2020), sebelumnya bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka termasuk sebagian dari total 46 WNI yang bekerja sebagai ABK di empat kapal berbendera China, yaitu Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606. Sebagian besar ABK WNI meminta pulang ke Tanah Air karena mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di kapal-kapal tersebut.
“Siang hari ini saya telah melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK (anak buah kapal) kita untuk kembali mendapatkan informasi mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal China,” ujar Retno kepada wartawan secara daring dari Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Perlakuan yang dimaksud antara lain gaji yang tidak dibayar, atau dibayar tidak sesuai nilai yang tercantum pada kontrak kerja.
Selain itu, para WNI juga diharuskan bekerja hingga 18 jam per hari, yang disebut Menlu Retno sangat tidak manusiawi.
Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), dan satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.
“Berdasarkan keterangan para ABK, perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” ujar Retno dikutip dari Antara.
Informasi yang disampaikan para ABK akan menjadi sumber dalam penyelidikan kasus yang sedang dijalankan oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan otoritas China.
Penelusuran informasi juga akan melibatkan pihak-pihak lain yang terkait, kata Retno.
“Ke depan, pemerintah akan memastikan hak-hak seluruh ABK WNI dapat terpenuhi. Indonesia telah dan akan terus meminta China untuk memberikan kerja sama dalam penyelesaian kasus ini,” tutur Retno.