Susi Bakal Kasih Jempol Kalau Benar Ada Surat Persetujuan Pelarungan ABK

Minggu, 10 Mei 2020 | 19:11 WIB
Susi Bakal Kasih Jempol Kalau Benar Ada Surat Persetujuan Pelarungan ABK
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (YouTube/Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait hal ini, Retno mengaku bahwa pihak kapal telah memberitahu keluarga AR sebelum melarung jenazahnya.

"Jenazah almarhum dilarung pada 31 Maret 2020 pada pukul 8 pagi. Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020," kata Retno.

Tetapi, hal ini masih diragukan oleh beberapa pihak, salah satunya adalah Susi Pudjiastuti yang menanyakan surat persetujuan di antara kedua belah pihak.

Menlu Retno Sebut Ada Potensi Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China

Baca Juga: Pembunuhan Diduga untuk Pesugihan, 'Yang Zikirnya Salah Terus, Jadi Tumbal'

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3).  [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menduga ada pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran HAM kepada para anak buah kapal ABK WNI di kapal perusahaan China. Itu didapatkan dari para ABK yang ditemui Retno.

Keempat belas WNI yang kembali dari Korea Selatan pada Jumat (8/5/2020), sebelumnya bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka termasuk sebagian dari total 46 WNI yang bekerja sebagai ABK di empat kapal berbendera China, yaitu Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606. Sebagian besar ABK WNI meminta pulang ke Tanah Air karena mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di kapal-kapal tersebut.

Siang hari ini saya telah melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK (anak buah kapal) kita untuk kembali mendapatkan informasi mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal China,” ujar Retno kepada wartawan secara daring dari Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Perlakuan yang dimaksud antara lain gaji yang tidak dibayar, atau dibayar tidak sesuai nilai yang tercantum pada kontrak kerja.

Selain itu, para WNI juga diharuskan bekerja hingga 18 jam per hari, yang disebut Menlu Retno sangat tidak manusiawi.

Baca Juga: Keluarga ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut

Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), dan satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI