Suara.com - Pusat perbelanjaan bersejarah, mal Sarinah, Jakarta Pusat, belakangan menjadi sorotan karena akan segera direnovasi. Ternyata bangunan ini berstatus cagar budaya.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan. Menurutnya status gedung Sarinah masih diduga karena belum ada penetapan dan baru diajukan.
"Sudah diusulkan oleh tim ahli cagar budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya. Istilahnya di Undang-undang jadi diduga cagar budaya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).
Bambang menyebut status diduga ini tak ada bedanya dengan cagar budaya. Dengan demikian perlakuannya harus sama layaknya bangunan cagar budaya lainnya seperti Monumen Nasional (Monas).
Baca Juga: Selain McDonald's, 33 Gerai di Sarinah Juga Tutup saat Wabah Corona
"Kalau sudah diduga berarti perlakuannya nyaris sama dengan hampir diputuskan. Ya itu aturan UU," jelasnya.
Aturan yang dimaksud Bambang tertulis dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatakan selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
Ia mengatakan pengajuan mal Sarinah sebagai cagar budaya sudah dianggap memenuhi kriteria seperti berumur di atas 50 tahun. Perlakuan diduga dan sudah ditetapkan disebutnya harus sama khawatir akan ada kerusakan pada bangunan.
"Selama pemerintahnya masih berpikir-pikir ini cagar budaya apa tidak, dia terlindungi juga gitu loh," pungkasnya.
Baca Juga: McD Sarinah Tutup Hari Ini 10 Mei 2020, Tenang Ada 6 Gerainya Dekat Sarinah