Suara.com - Seorang remaja 18 tahun berinisial DB joget dugem di TikTok dengan mengenakan mukena. Remaja itu pun ditangkap karena dinilai menghina agama.
Dia joget dugem menggunakan mukena diiringi musik DJ di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. DB pun terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Tersangkanya sudah kami amankan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, Minggu (10/5/2020).
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Belajar Makin Asyik, TikTok Luncurkan Program #SamaSamaBelajar
Tersangka warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur tersebut ditangkap setelah video rekamannya berjoged menggunakan mukena diiringi musik DJ viral tersebar di dunia maya.
"Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB," jelasnya.
DB berprofesi sebagai buruh. Dia mengaku iseng joget-joget pakai mukena di TikTok saat sholat.
Rekaman video tersebut dibuat setelah sholat shubuh menggunakan konten snapgram video sholat dengan diiringi musik dugem berjoget memakai mukena berwarna putih biru motif bunga-bunga.
Video tersebut direkam melalui aplikasi instagram dengan menggunakan satu unit telepon genggam merk VIVO Y12 kemudian dishare di status akun Whatsapp dan instragram milik pelaku hingga membuat gempar jagad maya.
Baca Juga: Disebut Kembaran Rahmawati Kekeyi, 5 Potret Artis TikTok Feivel Shia
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bunga-bunga sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya. (Antara)