Suara.com - Seorang gadis remaja berinisial ZK (17) ditemukan tewas karena overdosis narkotika di kamar 206, Hotel Wisata, Bengkalis, Jumat (8/5/2020) kemarin.
Buntut dari penemuan mayat ABG itu, polisi meringkus seorang lelaki Hsn alias San (51) lantaran dianggap sempat korban mencekoki korban pil ekstasi.
Seperti diwartakan Riauonline.com--jaringan Suara.com, setelah ditangkap, polisi menetapkan San sebagai tersangka.
"Saat dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan faktanya bahwa perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena memakan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan tersangka Hsn alias San," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Rekam saat Bully Ferdian Paleka, Ponsel Tahanan Diselundupkan Lewat Makanan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dengan memberikan pil ekstasi sebelum bersetubuh dengan gadis tersebut.
"Keterangan tersangka, memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Sempat Pulang ke Rumah
Saat pasangan kencannya itu sedang kejang-kejang karena overdosis, tersangka mengaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan obat tersebut.
Baca Juga: Usai Dikerjai Masuk Bak Sampah Cuma Pakai CD, Sel Ferdian Paleka Dipindah
Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan langsung menghubungi ambulans. Setelah itu, tersangka mengetahui korban meninggal dunia.
"Kami juga melakukan penggeledahan rumah tersangka HS dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan habu," kata dia.
Terungkapnya kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti bra warna merah milik korban yang terlepas dari tubuhnya, seprai hotel, sisa bungkus obat, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, serta celana dalam warna abu milik tersangka.
"Turut kami amankan juga, minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %. Susu bear brand dan beberapa bukti lainnya," kata dia