Suara.com - Aktivis gender dan HAM Tunggal Pawestri mengecam aksi perundungan yang dilakukan terhadap YouTuber Ferdian Paleka di dalam jeruji tahanan. Meskipun aksi prank sembako isi sampah yang dilakukan Ferdian memang terkutuk, aksi perundungan di sel tidak dibenarkan.
Aksi perundungan yang dilakukan oleh para tahanan terhadap Ferdian tidak boleh dirayakan. Menurutnya, perlakuan para tahanan tidak jauh berbeda dengan aksi prank Ferdian.
"Tindakan Ferdian memang terkutuk, sebuah kejahatan. Namun tindakan perundungan seperti ini tidak boleh dirayakan. Lalu apa bedanya dengan kelakuan Ferdian?" kata Tunggal kepada Suara.com, Sabtu (9/5/2020).
Tunggal mengakui awalnya ia tak memberikan perhatian terhadap kasus Ferdian. Sebab, simpati masyarakat atas tindak pelecehan dan bullying terhadap transpuan sudah bagus.
Baca Juga: Indonesia Terima Alat Tes Virus Corona Senilai Rp 1,2 M dari Korea
Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bekerja cepat menangkap Ferdian. Namun, ia menyayangkan adanya aksi perundungan terhadap Ferdian, terlebih di bawah naungan institusi Polri.
"Aparat penegak hukum juga mestinya tidak membiarkan segala bentuk perisakan semacam itu, apalagi saat di bawah institusi mereka," ungkapnya.
Tunggal menegaskan, siapapun korbannya meskpun ia adalah pelaku prank sekalipun, perbuatan merendahkan martabat manusia atau perundungan tetap tidak boleh dilakukan.
"Siapapun korbannya, perbuatan merendahkan martabat manusia tidak boleh dilakukan, atas alasan apapun, terhadap siapapun. Entah itu transpuan, demonstran, pelaku kejahatan," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video YouTuber Ferdian Paleka dikerjai oleh tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan). Ferdian diminta untuk melakukan push up hingga berendam di dalam tempat sampah.
Baca Juga: Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
Dari video yang diterima Suara.com, Sabtu (9/5/2020), tampak Ferdian hanya mengenakan celana dalam berada di dalam Rutan. Dengan penampilan gundul, ia diminta oleh perekam video untuk mengatakan pengakuan.