Kembali ke Indonesia, Pemerintah Jamin TKI Dipulangkan Sampai Daerah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 09 Mei 2020 | 18:50 WIB
Kembali ke Indonesia, Pemerintah Jamin TKI Dipulangkan Sampai Daerah
Ilustrasi TKI. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 34.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI diperkirakan akan pulang ke Indonesia pada Mei hingga Juni 2020. Meski begitu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan PMI sampai ke daerah masing-masing dengan lancar.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, puluhan ribu PMI tersebut diperkirakan kembali ke tanah air dari 54 negara. Berbagai faktor yang menjadikan penyebab PMI pulang ke Indonesia yakni sudah habis masa kontrak, batal pergi akibat adanya pandemi Covid-19 ataupun terdapat kebijakan lockdown di negaranya.

"Tidak perlu khawatir untuk kembali ke daerah asal," kata Benny saat menyampaikan pemaparannya yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Sabtu (9/5/2020).

BP2MI akan membantu kepulangan PMI dengan berpijak kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berlaku sejak 7 Mei lalu.

Baca Juga: BP2MI Prediksi 34.300 TKI akan Pulang ke Indonesia Hingga Juni 2020

Dalam mekanismenya, PMI yang akan pulang kampung harus menyiapkan identitas diri seperti KTP, SIM ataupun tanda pengenal sah lainnya.

Apabila PMI yang menggunakan moda transportasi udara maka harus membawa surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selain identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sedangkan bagi yang hendak menggunakan moda transportasi darat maka syarat-syarat di atas harus ditambahkan dengan surat jalan dari kepolisian atau koram yang pengurusannya akan dibantu oleh BP2MI. Hal serupa juga berlaku bagi PMI yang akan menggunakan moda transportasi laut.

Penting untuk diingat, bagi PMI yang sudah tiba di daerah harus segera melapor kepada pemerintah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Gelombang Kepulangan TKI ke Tanah Air Pada Mei-Juni

Dalam kesempatan ini Benny juga menekankan kepada PMI untuk tidak mudah percaya apabila ada yang menawarkan jasa transportasi kecuali datang langsung ke konter maskapai resmi.

"Kita semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI