Rocky Gerung Mau Kuliahi Lawyer Luhut di Sidang, Muannas: Ini Bukan ILC

Sabtu, 09 Mei 2020 | 17:29 WIB
Rocky Gerung Mau Kuliahi Lawyer Luhut di Sidang, Muannas: Ini Bukan ILC
Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Muannas Alaidid mengomentari keinginan pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi ahli dalam kasus eks Sekretaris BUMN Said Didu kontra Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Muannas menyindir Rocky bahwa persidangan bukanlah talkshow yang bisa bebas berbicara.

Hal itu disampaikan oleh Muannas melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid. Ia mengingatkan bahwa persidangan memiliki hukum acara sehingga tidak bisa berbicara sesuka hati.

"Ini bukan talkshow ILC anda bisa ngomong sesuka hatinya. Sidang ada aturan, ada hukum acara," kata Muannas seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/5/2020).

Sebelumnya, Rocky Gerung mengaku Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang menjadi pengacara Luhut merupakan juniornya. Ia ingin menjadi saksi ahli Said Didu dan menceramahi Patra mengenai teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan berpikiran dan berpendapat.

Baca Juga: PSBB Malang Raya Disepakati, Khofifah Segera Ajukan ke Kemenkes

Muannas dalam cuitannya meminta Rocky agar tak sok tahu dengan delik yang disangkakan terhadap Said Didu. Sebab, Said Didu dilaporkan bukan hanya terkait penghinaan melainkan juga berita bohong.

"Jangan sok tahu delik yang disangkakan Said Didu bukan cuma penghinaan tapi ada berita bohong," ungkapnya.

Muannas Alaidid sindir Rocky Gerung yang mau kuliahi lawyer Luhut (Twitter/muannas_alaidid)
Muannas Alaidid sindir Rocky Gerung yang mau kuliahi lawyer Luhut (Twitter/muannas_alaidid)

Sebelumnya diberitakan, Luhut resmi melaporkan mantan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.

Berdasar surat laporan polisi yang diterima suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.

Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

Baca Juga: Rekam saat Bully Ferdian Paleka, Ponsel Tahanan Diselundupkan Lewat Makanan

Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI