Suara.com - Ahli hukum Universitas Airlangga Dr Herlambang Wiratraman mengangkat sendiri kitab suci untuk bersumpah menjadi saksi ahli kasus tahanan politik Papua, Buchtar Tabuni.
Gambar ini diunggah oleh jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Sabtu (9//5/2020).
Dosen Hukum Tata Negara di Unair ini mengangkat sendiri kitab suci sebagai bentuk sumpah menjadi saksi lantaran persidangan dilakukan secara online dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Herlambang ditunjuk menjadi saksi ahli kasus yang menimpa Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni yang menjadi tahanan politik yang ditangkap pasca kekerasan yang terjadi di Papua pada 2019 lalu.
Baca Juga: Aditya Lumanauw Menangi IBL Esports Competition Seri I
Menurut Dandhy, Herlambang akan bersaksi bahwa yang dilakukan warga Papua adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
"Beliau bersaksi, yang dilakukan warga Papua adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Salut." tulis Dandhy.
Menyadur dari VOA, Buchtar merupakan salah satu dari tujuh tahanan yang dipindahkan proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan oleh Mahkamah Agung.
Selain Herlambang, beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dilibatkan dalam mendampingi kasus ini.
Sebelumnya, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan kepada VOA, ada keganjilan atas kasus ini.
Baca Juga: Usai Dikerjai Masuk Bak Sampah Cuma Pakai CD, Sel Ferdian Paleka Dipindah
Menurut Gobay, yang terjadi pada para tahanan politik Papua tu adalah bentuk kriminalisasi terhadap para aktivis HAM Papua dengan menggunakan pasal makar.