Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan informasi terbaru kegiatan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Nurhadi bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini masih menghirup udara bebas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku dari informasi yang diterimanya, kegiatan Nurhadi dalam seminggu terakhir kerap menukarkan uang dolar miliknya di dua money changer di Jakarta.
"Ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya yaitu di daerah Cikini dan Mampang . Inisial money changer adalah V (Cikini) dan M (Mampang)," kata Boyamin melalui keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Boyamin mengatakan Nurhadi dalam seminggu dapat mampu menukarkan uang kurang lebih mencapai Rp3 miliar, untuk biaya operasional gaji para pengawalnya.
Baca Juga: Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS
"Biasanya tiap Minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 M untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp 1,5 M untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal," kata dia.
Menurut Boyamin, bukan Nurhadi langsung yang menukarkan uang dolarnya di Money Changer. Namun, Nurhadi menyuruh menantunya Rezky Herbiyono dan juga ada salah satu karyawan kepercayaan Nurhadi.
"Saya pada hari Rabu kemarin sudah menyampaikan informasi ini ke KPK secara detail termasuk nama tempat money changernya termasuk lokasi maps-nya," ungkap Boyamin.
Maka itu, Boyamin berharap KPK setidaknya langsung melacak informasi yang telah diberikan MAKI.
"Saya berharap setidaknya KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan NH dari transaksi tersebut dan segera bisa melakukan penangkapan," tutup Boyamin
Baca Juga: Tepergok Mesum! Janda Muda Masih di Ranjang, si Duda Ngumpet di Loteng
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.