Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS

Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:54 WIB
Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS
Ilustrasi. (Bantenhits.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal itu merujuk petunjuk Perda No 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling Lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI