Pasal itu merujuk petunjuk Perda No 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling Lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.
Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
09 Maret 2025 | 16:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI