Makin Panas! Amerika Serikat Balas Dendam Perketat Visa Jurnalis China

Sabtu, 09 Mei 2020 | 11:26 WIB
Makin Panas! Amerika Serikat Balas Dendam Perketat Visa Jurnalis China
Ilustrasi Jurnalis (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amerika Serikat (AS) mengeluarkan aturan baru yang memperketat pedoman visa bagi jurnalis asal China. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk balasan atas perlakuan terhadap jurnalis AS di China.

Dialihbahasakan dari Reuters, Sabtu (9/5/2020), dalam beberapa bulan terakhir, AS dan China terlibat dalam serangkaian tindakan saling berbalas dendam yang melibatkan jurnalis.

Pemerintah AS mengatakan akan memperlakukan lima entitas media yang dikelola oleh China dengan operasi AS yang sama dengan kedutaan asing. Sebulan kemudian, pada Maret, China membalasnya dengan mengusir jurnalis dari tiga surat kabar AS.

Sehari setelah putusan AS mengenai entitas yang dikelola negara, pemerintah China mengusir tiga koresponden Wall Street Journal karena penerbitan kolom opini yang menuai kecaman dari China karena dinilai rasis. Dua diantaranya merupakan WN Amerika dan seorang adalah WN Australia.

Baca Juga: Jerinx Sebut Agama Produk Teori Konspirasi, Ahmad Dhani Geram dan Panas

Saat mengumumkan mengeluarkan aturan baru pada Jumat (8/5/2020), Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengutip apa yang disebutnya 'penindasan jurnalis independen China'.

Dalam peraturan baru yang mulai berlaku pada Senin (11/5/2020), pemerintah AS akan membatasi visa bagi jurnalis asal China selama 90 hari dan memberikan pilihan perpanjangan.

Biasanya, visa tersebut bersifat terbuka dan tidak perlu diperpanjang, kecuali jurnalis itu pindak ke perusahaan atau media lain.

Seorang pejabat senior DHS yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, aturan baru tersebut memungkinkan departemen untuk memeriksa aplikasi visa jurnalis China lebih sering dan kemungkinan juga akan mengurangi jumlah jurnalis China yang ada di AS secara keseluruhan.

"Ini akan menciptakan perlindungan keamanan nasional yang lebih besar," kata si pejabat.

Baca Juga: Sarankan Jokowi dan Prabowo Cari Musuh Bersama, Cuitan Fahri Hamzah Diserbu

Meski demikian, DHS menegaskan aturan baru tersebut tidak berlaku bagi jurnalis dengan paspor Hong Kong atau Makau, dua wilayah semi-otonomi China.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI