Kelompok Solidaritas untuk Hak Asasi Manusia LGBT Korsel mengatakan laporan yang memuat usia, jenis kelamin, lokasi, dan pekerjaan para pengunjung klub terinfeksi yang diungkap ke publik, alih-alih membantu upaya pencegahan, malah berujung pada pelanggaran privasi.
Mengutip Korea Times, Pemerintah Korsel telah merilis kebijakan larangan beroperasi bagi klub malam selama satu bulan. Adapun kebijakan ini berlaku mulai hari Jumat (8/5) malam.
Menurut Worldometers, Korsel mencatat adnaya penambahan 12 kasus infeksi Covid-19 baru per Jumat (8/5). Sementara, total kasus Covid-19 Korsel menjadi 10.822 dengan 256 kematian.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, 120 ABK Dua Kapal Pesiar Tunggu Hasil Swab Test di Hotel