Suara.com - Jasad Elvina (21), wanita muda yang diperkosa lalu dibunuh dan dibakar ternyata sempat hendak dibuang para tersangka dengan menggunakan jasa sopir taksi online.
Dilansir Antara, misteri secarik surat cinta yang ditemukan di dekat jasad korban ternyata telah direkayasa para tersangka.
Hal itu terungkap saat polisi merilis kasus pembunuhan itu pada Jumat (8/5/2020) kemarin. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jefri (24), Michael (22) dan Tek Sukfen (56) ibu dari Jefri.
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir menceritakan peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu (6/5) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke TKP yakni rumah dari tersangka Jefri.
Baca Juga: Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus
Sesampainya di TKP, Jefri mengajak korban berhubungan badan, namun ada perlawanan dari korban sehingga tersangka Jerfyi membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan.
"Setelah tidak sadarkan diri, kemudian J menyetubuhi korban sebanyak satu kali," katanya.
Tubuh korban juga ditusuk dan dibakar tersangka Jefri. Kemudian, Michel menghubungi tersangka Tek Sukfen, ibu dari tersangka Jefri untuk datang ke TKP. Wanita itu lalu memasukkan mayat korban ke dalam kardus.
Kemudian, tersangka Jefri memesan taksi online dengan rencana akan membuang jenazah ke daerah Lubuk Pakam. Namun, pada saat kardus tersebut akan diangkat ke dalam mobil, kardus sobek dan darah korban berceceran. Tersangka kemudian membatalkan taksi online tersebut.
Lantaran takut dicurigai, Jefry dan Ibunya lalu mengganti skenario dengan mengintimidasi Michael agar bertanggungjawab, sehingga Michael menuliskan pernyataan di atas kertas atau surat cinta dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatannya tanpa melibatkan orang lain.
Baca Juga: Ferdian Paleka Bisa Kabur Jauh saat Corona, Polisi: Mereka Kucing-kucingan
Selanjutnya Tek Sukfen menghubungi ibu dari Michel dan memberitahukan bahwa anaknya telah melakukan pembunuhan.
Selanjutnya ibu dari tersangka Michael yang ditemani oleh pamannya pergi ke rumah orang tua korban dan memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, personel Tekab Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Percut Sei Tuan langsung ke TKP dan mengamankan tersangka, berikut barang bukti dan juga saksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, demikian Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.