Gagal Buang Mayat Pakai Taksi Online, Jefri dan Ibunya Rekayasa Surat Cinta

Sabtu, 09 Mei 2020 | 08:10 WIB
Gagal Buang Mayat Pakai Taksi Online, Jefri dan Ibunya Rekayasa Surat Cinta
Barang bukti surat cinta penemuan jasad perempuan dalam kardus di Deli Serdang. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya ibu dari tersangka Michael yang ditemani oleh pamannya pergi ke rumah orang tua korban dan memberitahukan kejadian tersebut.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, personel Tekab Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Percut Sei Tuan langsung ke TKP dan mengamankan tersangka, berikut barang bukti dan juga saksi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, demikian Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.

Baca Juga: Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI