Setelah itu, Ibu tersangka Michael dan pamannya lalu pergi ke rumah orang tua korban untuk memberi tahu kejadian tersebut.
"Polisi kemudian tiba dan mengamankan korban, barang bukti serta para pihak yang diduga terlibat," kata dia.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, penemuan jasad seorang wanita pada Rabu (6/5/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah korban ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. Diduga, aksi pembunuhan sadis itu karena dilatarbelakangi masalah asmara.
Baca Juga: Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus
Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.