Usai Diperkosa dan Dibakar, Mayat Elvina Dilipat Ibu Tersangka Pakai Kardus

Sabtu, 09 Mei 2020 | 07:00 WIB
Usai Diperkosa dan Dibakar, Mayat Elvina Dilipat Ibu Tersangka Pakai Kardus
Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap peran dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Elvina, wanita yang ditemukan tewas dalam kardus di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Ketiga tersangka itu adalah Jefri (24), Michael (22) dan Tek Sukfen (56) ibu dari Jefry.

“Dari hasil penyidikan kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir seperti diwartakan Kabarmedan--jaringan Suara.com, kemarin.

Ia menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah tersangka Jefri dengan diantar oleh tersangka Michael.

Baca Juga: Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

Selanjutnya, tersangka Jefri mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Karena ajakannya ditolak, tersangka lalu membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan lalu memperkosa korban.

"Tersangka lalu mengambil pisau dan menusuk tubuh korban,” kata dia.

Ia lalu diduga menyuruh tersangka Michael untuk membeli bensin. Usai bensin didapat, tubuh korban kemudian dibakar.

“Tersangka M (Michael) berperan sebagai orang yang membeli bensin dan ikut membakar korban," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan sadis ini, Jerfy juga dibantu oleh ibunya, Tek Sukfen (56). Wanita paruh baya itu berperan membantu melipat korban dan dimasukkan ke dalam kardus untuk dibuang.

Baca Juga: Ferdian Paleka Bisa Kabur Jauh saat Corona, Polisi: Mereka Kucing-kucingan

“Rencananya akan dibuang ke kawasan Lubuk Pakam dengan memesan taksi online, karena mencurigakan tidak ada yang mau,” kata dia.

Setelah itu, Ibu tersangka Michael dan pamannya lalu pergi ke rumah orang tua korban untuk memberi tahu kejadian tersebut.

"Polisi kemudian tiba dan mengamankan korban, barang bukti serta para pihak yang diduga terlibat," kata dia.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, penemuan jasad seorang wanita pada Rabu (6/5/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah korban ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. Diduga, aksi pembunuhan sadis itu karena dilatarbelakangi masalah asmara.

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI