Usai Diperkosa dan Dibakar, Mayat Elvina Dilipat Ibu Tersangka Pakai Kardus

Sabtu, 09 Mei 2020 | 07:00 WIB
Usai Diperkosa dan Dibakar, Mayat Elvina Dilipat Ibu Tersangka Pakai Kardus
Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, Ibu tersangka Michael dan pamannya lalu pergi ke rumah orang tua korban untuk memberi tahu kejadian tersebut.

"Polisi kemudian tiba dan mengamankan korban, barang bukti serta para pihak yang diduga terlibat," kata dia.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, penemuan jasad seorang wanita pada Rabu (6/5/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah korban ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. Diduga, aksi pembunuhan sadis itu karena dilatarbelakangi masalah asmara.

Baca Juga: Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI