Suara.com - Lebih dari 40 penumpang yang menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, sejak April 2020 terindikasi positif Virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Anas Maruf seperti dilansir Antara pada Jumat (8/5/2020).
“Sebelum itu juga ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif COVID-19 dari April hingga Mei,” katanya.
Anas menyebut setiap harinya KKP melakukan screening 600-1.000 penumpang melalui pengecekan suhu, tes cepat, hingga wawancara, terlebih untuk penumpang pesawat sewa seperti anak buah kapal (ABK) kapal asing atau warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Penumpang di Bandara Soetta Menumpuk, 11 Orang Dilaporkan Positif Covid
Pada Kamis (7/5/2020) malam Anas menuturkan 11 eks ABK dari Italia positif terjangkit COVID-19 setelah melalui rangkaian tes cepat (rapid test).
Eks ABK kapal pesiar tersebut menaiki pesawat charter asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370.
Anas mengatakan baik 40 penumpang maupun 11 penumpang yang positif COVID-19 telah dilarikan ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk lebih memperketat pengawasan kesehatan ke depannya, Anas mengatakan seluruh penumpang baik domestik maupun internasional wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang.
“Kalau untuk di penerbangan internasional mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu enggak berangkat,” katanya.
Baca Juga: Semua Transportasi Beroperasi Hari Ini, Bandara Soetta Pasang Posko Jaga
Selain itu juga kru harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang.
Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19 pada pelayanan di bandara.
Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara. Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang”, kata Dirjen Perhubungan Kemenhub Udara Novie Riyanto.
Tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda. (Antara)