Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19 pada pelayanan di bandara.
Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara. Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang”, kata Dirjen Perhubungan Kemenhub Udara Novie Riyanto.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Soetta Menumpuk, 11 Orang Dilaporkan Positif Covid
Tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda. (Antara)