Amnesty Serukan Komitmen Negara di Asia Pasifik Lindungi Pengungsi Rohingya

Sabtu, 09 Mei 2020 | 02:00 WIB
Amnesty Serukan Komitmen Negara di Asia Pasifik Lindungi Pengungsi Rohingya
Pegiat HAM Usman Hamid di Jakarta. [Suara.com/Lily Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akses dan hak mereka terhadap kewarganegaraan ditutup oleh pemerintah setempat. Hal itu mengancam hidup mereka karena berdampak pada sulitnya meraih akses kesehatan dan kecukupan makanan.

Sejak Agustus 2017, terdapat lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, yang telah melarikan diri dari negara bagian Rakhine Utara di Myanmar. Dan mereka menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap etnis tersebut.

Riset Amnesty International menemukan bahwa situasi yang dialami oleh etnis Rohingya termasuk dalam kategori diskriminasi etnis dan penyerangan terhadap mereka oleh pihak militer Myanmar merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut. Semua negara wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan.

Baca Juga: Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya

Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, yang mewakili standar internasional, menyebutkan bahwa mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut wajib diberi bantuan, terleps dari kebangsaan, status imigrasi dan lokasi dimana mereka ditemukan.

Dalam hal ini, negara-negara harus memastikan bahwa semua prosedur operasional, seperti screening status orang yang diselamatkan dilakukan setelah mereka menepi dan ditempatkan di tempat yang aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI