14 ABK Kapal China Pulang ke Indonesia, Menteri KKP Janji Beri Pekerjaan

Jum'at, 08 Mei 2020 | 21:39 WIB
14 ABK Kapal China Pulang ke Indonesia, Menteri KKP Janji Beri Pekerjaan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, ditemui di UGM, Minggu (15/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 14 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Longxing 629 yang sempat terlantar di Busan, Korea Selatan, telah tiba di Indonesia, Jumat (8/5/2020). 14 ABK itu tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menempuh perjalanan selama tujuh jam.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sempat berbicara dengan 14 ABK tersebut melalui sambungan telepon berjanji akan memberikan pekerjan di sektor perikanan. Namun, kehadiran Edhy diwakili oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar yang menyambut mereka di bandara.

"Bagaimana kabarnya? Saya harap semuanya masih semangat ya. Saya turut berduka cita atas berpulangnya sahabat kalian," kata Edhy.

Dalam obrolannya tersebut, Edhy memastikan akan membantu 14 ABK untuk bisa mendapatkan pekerjaan kembali di tanah air. Menurutnya, peluang kerja di sektor perikanan Indonesia sangat terbuka.

Baca Juga: Singapura dan Filipina Laporkan Kenaikan Kasus Virus Corona

"Saya menyapa kalian intinya satu, saya berusaha menciptakan lapangan pekerjaan. Insya Allah lapangan pekerjaan sangat terbuka di sektor perikanan," tegasnya.

Edhy memahami mereka harus menjalani karantina terlebih dahulu sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Edhy meminta 14 ABK itu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Sekarang waktunya isitrahat dulu. Kita fokus ikuti prosedur. Apa-apa yang menjadi kendala selama di sini, tolong sampaikan ke kami," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, 14 ABK itu akan dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial.

Setibanya di Indonesia, 14 ABK itu akan dibawa ke RPTC milik Kemensos yang terletak di Jakarta Timur. Di sana mereka akan menjalani masa karantina selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Setelah itu, pihak dari Bareskrim Polri baru akan mendalami kasusnya.

Baca Juga: Mudik ke Wilayah Jabodetabek Tak Dilarang di Tengah Pandemi Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI