Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengkritik KPK yang menyatakan pengumuman seorang terduga korupsi sebagai tersangka melalui konferensi pers, menyebabkan orang tersebut berpotensi melarikan diri atau menjadi buronan.
"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Jumat (8/5/2020).
Kurnia menjelaskan, KPK jelas harus mengikuti prosedur, yakni lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan alias SPDP kepada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum diumumkan kepada publik.
Ia mengatakan, prosedur itu sesuai mandat Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang lalu saat menguji Pasal 109 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap
Pengumuman penetapan tersangka pada dasarnya merupakan Pasal 5 UU KPK yang berbunyi: "Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPK berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum."
Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggungjawab KPK terhadap publik.
Terkait adanya potensi tersangka dapat melarikan diri, kata Kurnia, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seharusnya memahami bahwa UU KPK untuk mencegah seseorang melarikan diri.
KPK dapat gunakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK. Pasal ini menjelaskan bahwa KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
"Jadi, kalau dirasa seorang tersangka berpotensi melarikan diri ya KPK tinggal gunakan saja ketentuan itu," ungkap Kurnia
Baca Juga: ICW Soroti Gaya Kepemimpinan Firli Cs di KPK: Pertontonkan Tersangka
Kurnia memaklumi bertambahnya jumlah buronan KPK. Namun ia menilai, itu pun karena ulah KPK era Firli Bahuri Cs sendiri.
"Sedari awal saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua KPK praktis tidak ada prestasi yang dapat dibanggakan. Narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan hanya omong kosong," tegas Kurnia.
Soal gembar-gembor Firli Bahuri Cs mengenai kerja senyap KPK, Kurnia menuding tim penindakan lembaga antirasuah itu sebenarnya tak ada yang bekerja.
"Dugaan kami memang dalam sektor penindakan KPK di era Firli Bahuri tidak melakukan apa-apa, maka dari itu disebut senyap," ujat Kurnia.
Maka itu, ICW meminta KPK era Firli Bahuri jangan menyalahkan sistem KPK yang sudah diterapkan sejak dulu.
"Mungkin memang model dan cara kepemimpinannya saja yang keliru, bukan sistemnya," kata Kurnia
Untuk diketahui, KPK berencana mengubah strategi penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun gaya KPK diera Firli Bahuri Cs, dengan terlebih dahulu menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan kepada masyarakat.
KPK merencanakan semua itu dengan alasan terus bertambahnya jumlah buronan. Termutakhir, pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.