ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi

Jum'at, 08 Mei 2020 | 21:00 WIB
ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sedari awal saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua KPK praktis tidak ada prestasi yang dapat dibanggakan. Narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan hanya omong kosong," tegas Kurnia.

Soal gembar-gembor Firli Bahuri Cs mengenai kerja senyap KPK, Kurnia menuding tim penindakan lembaga antirasuah itu sebenarnya tak ada yang bekerja.

"Dugaan kami memang dalam sektor penindakan KPK di era Firli Bahuri tidak melakukan apa-apa, maka dari itu disebut senyap," ujat Kurnia.

Maka itu, ICW meminta KPK era Firli Bahuri jangan menyalahkan  sistem KPK yang sudah diterapkan sejak dulu.

Baca Juga: Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap

"Mungkin memang model dan cara kepemimpinannya saja yang keliru, bukan sistemnya," kata Kurnia

Untuk diketahui, KPK berencana mengubah strategi penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun gaya KPK diera Firli Bahuri Cs, dengan terlebih dahulu menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan kepada masyarakat.

KPK merencanakan semua itu dengan alasan  terus bertambahnya jumlah buronan. Termutakhir, pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Baca Juga: ICW Soroti Gaya Kepemimpinan Firli Cs di KPK: Pertontonkan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI