Selama Pandemi, Indonesia Waspadai Ancaman Senjata Biologi dan Siber

Syaiful Rachman Suara.Com
Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:57 WIB
Selama Pandemi, Indonesia Waspadai Ancaman Senjata Biologi dan Siber
Tangkapan layar sesi seminar via Internet (webinar) bertajuk "Emerging Security Challenges in the Time of Pandemic" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia mewaspadai ancaman senjata biologi dan keamanan siber selama menghadapi pandemi COVID-19, penyakit yang disebabkan jenis baru virus corona (SARS-CoV-2), demikian salah satu isi seminar yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Ancaman biologi, seperti wabah penyakit, memiliki kemungkinan disalahgunakan oknum tertentu sebagai senjata biologis yang mematikan bagi manusia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri senantiasa mendukung upaya pencegahan wabah jadi senjata biologis lewat kerja sama dan konvensi internasional.

"Dalam kerja sama internasional kita fokus pada pencegahan ancaman biologi jadi ancaman senjata biologi, yang diatur adalah teknologi ilmu pengetahuan untuk mempersenjatai virus, bakteri, jamur, dan parasit. Ini yang diatur, juga transfer materi (berbahaya) itu agar jangan sampai jatuh ke tangan berbahaya, (karena) ada istilahnya bio-terorisme. Teroris bisa pakai senjata itu," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, Grata Endah Werdaningtyas.

Ia menjelaskan dunia internasional telah menyepakati Konvensi Senjata Biologis 1975 (BWC), pakta multilateral pertama yang melarang pengembangan, pembuatan, dan penyimpanan senjata pemusnah massal biologis.

Baca Juga: Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya

"Indonesia telah menjadi negara pihak (dalam konvensi itu, red) sejak 1991," ujar Grata.

Negara pihak merupakan istilah yang menunjukkan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Namun, Grata menyayangkan isi konvensi yang kurang lengkap karena tidak memiliki organisasi turunan dan sistem yang memeriksa dugaan penyalahgunaan material biologis sebagai senjata. Ia menjelaskan usulan untuk membuat aturan tambahan pernah dilayangkan dalam forum internasional, tetapi masih mendapat penolakan dari beberapa negara.

Walaupun demikian, ia menjelaskan banyak kerangka kerja sama mengenai pencegahan penggunaan senjata biologis yang dibuat mengacu pada konvensi tersebut.

"Kerja sama itu biasanya jadi satu dengan kerja sama pengamanan bidang kimia, biologi, dan radiologi," tambah Grata.

Baca Juga: Mewek, Cerita Pilu Kakek Berpenghasilan Rp 1.500 Sehari

Di samping ancaman biologi, keamanan siber juga jadi salah satu isu yang diwaspadai pemerintah.

"Selama masa pandemi, aktivitas orang di Internet meningkat dan itu yang membuat mereka kian rentan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat per April tahun ini ada 88 juta serangan siber dari dalam dan luar negeri," sebut Grata.

Menurut dia, serangan siber punya dampak merusak apabila menyerang fasilitas publik seperti sarana kesehatan dan sumber listrik.

"Bayangkan lagi banyak pasien terkena pandemi, tiba-tiba rumah sakit di-attack (serang, red) data pasiennya apa yang akan terjadi," tambah dia.

Terkait masalah itu, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Fitriani mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan data pribadi yang diunggah ke dunia maya selama pandemi. Ia juga mendorong agar pemerintah membuat aturan hukum yang menjamin adanya perlindungan data pribadi warga di Internet.

Lewat paparannya, Fitriani mengajak masyarakat mengganti password akun media sosial dan surat elektronik secara berkala, memeriksa jaringan Internet, mengecek kembali aturan privasi, tidak membuka dokumen atau tautan yang mencurigakan.

"Kita harus menyiapkan diri bagaimana ke depannya di ranah COVID-19. Kita harus mencoba mengamankan privasi kita dan bagi pembuat kebijakan publik membuat suatu aturan hukum data digital, data privasi tersimpan dengan baik," terang Fitriani seperti dimuat ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI