"Selama masa pandemi, aktivitas orang di Internet meningkat dan itu yang membuat mereka kian rentan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat per April tahun ini ada 88 juta serangan siber dari dalam dan luar negeri," sebut Grata.
Menurut dia, serangan siber punya dampak merusak apabila menyerang fasilitas publik seperti sarana kesehatan dan sumber listrik.
"Bayangkan lagi banyak pasien terkena pandemi, tiba-tiba rumah sakit di-attack (serang, red) data pasiennya apa yang akan terjadi," tambah dia.
Terkait masalah itu, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Fitriani mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan data pribadi yang diunggah ke dunia maya selama pandemi. Ia juga mendorong agar pemerintah membuat aturan hukum yang menjamin adanya perlindungan data pribadi warga di Internet.
Baca Juga: Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya
Lewat paparannya, Fitriani mengajak masyarakat mengganti password akun media sosial dan surat elektronik secara berkala, memeriksa jaringan Internet, mengecek kembali aturan privasi, tidak membuka dokumen atau tautan yang mencurigakan.
"Kita harus menyiapkan diri bagaimana ke depannya di ranah COVID-19. Kita harus mencoba mengamankan privasi kita dan bagi pembuat kebijakan publik membuat suatu aturan hukum data digital, data privasi tersimpan dengan baik," terang Fitriani seperti dimuat ANTARA.