Etnis Rohingya merupakan komunitas Muslim minoritas yang telah mengalami diskriminasi dan persekusi sistematis di Myanmar, serta menjadi korban kejahatan kemanusiaan.
Pemerintah Myanmar, tidak mengakui etnis Rohingya sebagai etnis resmi dan bagian dari negarai itu. Akses dan hak etnis Rohingya atas kewarganegaraan ditutup oleh pemerintah setempat, yang berdampak pada sulitnya mendapat akses kesehatan dan kecukupan makanan.
Sejak Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, yang telah melarikan diri dari negara bagian Rakhine Utara di Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap etnis tersebut.
Riset Amnesty International menemukan bahwa situasi yang dialami oleh etnis Rohingya termasuk dalam kategori diskriminasi etnis dan penyerangan terhadap mereka oleh pihak militer Myanmar merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: Peneliti: Ada Korelasi Jelas antara Vitamin D dan Kematian Akibat Covid-19
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut. Semua negara wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan.
Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, yang mewakili standar internasional, menyebutkan bahwa mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut wajib diberi bantuan, terlepas dari kebangsaan, status imigrasi dan lokasi dimana mereka ditemukan.
Dalam hal ini, negara-negara harus memastikan bahwa semua prosedur operasional, seperti screening status orang yang diselamatkan dilakukan setelah mereka menepi dan ditempatkan di tempat yang aman.