Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:14 WIB
Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal
Ilustrasi bayar zakat secara online. [Dok. Dompet Dhuafa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh, bila kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

5. Penerima Zakat Mal

Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Baca Juga: Tata Cara, Hitungan, dan Doa Lengkap Membayar Zakat Fitrah

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:

  1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jadi, jika kamu termasuk yang sudah wajib membayar zakat sesuai dengan hukum dan telah memenuhi beberapa syaratnya, maka jangan lupa untuk membayar zakat, ya. Karena membayar zakat adalah wajib hukumnya bagi yang mampu. [Dompet Dhuafa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI