"Waktu itu beliau (Chandra Bakti) mengatakan mau membantu untuk perjalanan ke luar negeri, jadi dia mau ngasih ke Mas Ulum Rp 50 juta, lalu saya serahkan ke Pak Chandra," ungkap Supriyono.
Supriyono juga menyerahkan uang Rp 400 juta ke Ulum.
"Lalu ada yang Rp 400 juta saya sampaikan di depan masjid di parkiran Kemenpora malam-malam, itu pada 2018, tapi saya lupa bulan apa," kata Supriyono.
Supriyono juga kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar kepada Ulum.
Baca Juga: Tinju Dunia: Manny Pacquiao vs Mikey Garcia, Vargas Jagokan Pacman
"Apakah saksi pernah serahkan dalam dolar sebesar Rp 100 juta yang ditukarkan ke dolar," tanya jaksa lagi.
"Betul, tapi jumlahnya tidak sampai Rp 100 juta. Waktu itu Mas Ulum mau ke luar negeri dan beliau minta bantuan dan saya menukarkan uang dalam bentuk dolar dan saya serahkan," jawab Supriyono.
"Keyakinan saksi bahwa (uang) itu untuk menteri itu bagaimana," tanya jaksa.
"Kalau saya asal sudah diperintahkan sudah dikonfirmasi sama Pak Deputi saya laksanakan. Tapi kalau keyakinan saya tidak bisa berkeyakinan sampai atau tidaknya (ke menteri) saya tidak bisa berandai-andai," jawab Supriyono.
Dalam dakwaan disebutkan Imam Nahrawi menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018, Supriyono.
Baca Juga: 8 Perempuan Pemberani PD II: dari Rasuna Said hingga Ratu Kematian Soviet
Pemberian uang itu diawali pada Januari 2018, Imam Nahrawi memanggil Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di lapangan bulutangkis di Kantor Kemenpora.