PSK Ditusuk Pelanggan di Hotel karena Bilang: Punya Uang Gak sih?

Jum'at, 08 Mei 2020 | 19:23 WIB
PSK Ditusuk Pelanggan di Hotel karena Bilang: Punya Uang Gak sih?
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penganiayaan dan perampasan terhadap wanita muda berinisial E (19) di Hotel Sumi, Tamansari, Jakarta Barat.

Aparat menyebut tersangka berinisial M (22) sempat tersinggung terhadap ucapan E hingga menusuk dan mencekok pil diduga obat tidur sebelum membawa kabur harta korban seusai bercinta.

Kapolsek Taman SariAjun Komisaris Besar Abdul Ghafur menuturkan insiden tersebut bermula tatkala korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi MiChat pada Sabtu (2/5) lalu.

Keesokan harinya, Minggu (3/5), mereka pun bersepakat untuk bertemu di Hotel Sumi.

"Pelaku menuju hotel langsung menuju ke kamar," kata Ghafur saat jumpa pers di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020).

Menurut Ghafur, E sempat kesal hingga mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi kepada M yang datang tidak tepat waktu seperti yang dijanjikan yakini pada pukul 23.00 WIB.

Selain itu, E juga sempat menagih sejumlah uang kepada M sebelum melakukan hubungan badan.

"Korban janjian ketemu jam 11 malam, namun pelaku nggak datang-datang sehingga korban kesal, keluarlah kata-kata 'ada uang enggak sih, kalau enggak ada ya enggak usah (bercinta)'. Saat buka pintu yang diserahkan pelaku pertama uang Rp 600 ribu," ungkap Ghafur.

Singkat cerita, M yang telah menyiapkan sebilah pisau lipat yang disimpan di bawah tumpukan bajunya itu langsung menikam E seusai bercinta.

Baca Juga: Pelaku Penusuk PSK Usai Bercinta di Tamansari Tertangkap

Korban sempat berupaya melawan namun akhirnya pingsan seusai ditusuk M sebanyak 12 kali.

"Sesuai visum kami temukan ada 12 tusukan. Beberapa tusukan dipungung, leher, dada, di tangan sebelah kiri," ungkap Ghafur.

Selanjutnya, E sempat tersadar saat pelaku tengah berada di kamar mandi. Korban pun sempat berupaya menghubungi temannya, namun M keburu mengetahuinya.

Akhirnya M pun kembali menganiaya E dan mencekoki pil yang masih diselidiki jenisnya yang membuat korban terjatuh pingsan untuk kedua kalinya.

"Menurut keterangan korban, pelaku juga sempat mencekoki obat yang warna hijau ke dalam mulut korban. Saat dimasuki mulut, korban melakukan serangan dengan mengigit tangan pelaku," ujar Ghafur.

Saat korban pingsan, M lantas mengambil harta milik E yakni uang, handphone hingga cincin yang terpasang di jemarinya.

Kekinian M pun telah berhasil diamankan bersama IR (39) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Sementara, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial D yang berperan mengantar dan menjemput M di hotel.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 480 KUHP, Pasal 365 ayat 4 dan 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI