"Sesuai visum kami temukan ada 12 tusukan. Beberapa tusukan dipungung, leher, dada, di tangan sebelah kiri," ungkap Ghafur.
Selanjutnya, E sempat tersadar saat pelaku tengah berada di kamar mandi. Korban pun sempat berupaya menghubungi temannya, namun M keburu mengetahuinya.
Akhirnya M pun kembali menganiaya E dan mencekoki pil yang masih diselidiki jenisnya yang membuat korban terjatuh pingsan untuk kedua kalinya.
"Menurut keterangan korban, pelaku juga sempat mencekoki obat yang warna hijau ke dalam mulut korban. Saat dimasuki mulut, korban melakukan serangan dengan mengigit tangan pelaku," ujar Ghafur.
Baca Juga: Pelaku Penusuk PSK Usai Bercinta di Tamansari Tertangkap
Saat korban pingsan, M lantas mengambil harta milik E yakni uang, handphone hingga cincin yang terpasang di jemarinya.
Kekinian M pun telah berhasil diamankan bersama IR (39) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Sementara, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial D yang berperan mengantar dan menjemput M di hotel.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 480 KUHP, Pasal 365 ayat 4 dan 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Disebut PSK, Liza Aditya Sudah Kantongi Nama, Pekerjaan, dan Lokasi Pelaku