Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Panca Putra untuk kembali ditugaskan di lingkungan Polri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan alasan penarikan Brigjen Panca Putera karena mendapatkan tugas baru di Polri. Sehingga, Polri menarik kembali anggotanya dari KPK.
"Iya benar, Pak Panca Putra yang saat ini menjabat Dirdik KPK akan kembali bertugas ke institusi asalnya, karena mendapat promosi jabatan di lingkungan Polri," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Penarikan Panca Putra berawal dari beredarnya surat Polri yang ditujukan kepada KPK. Surat bernomor B/2829/V/KEP./2020/SSDM itu ditandatangani langsung oleh Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri yang mengatasnamalan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Isi surat berisi permintaan pengembalian perwira tinggi polri di lingkungan KPK.
Surat tertanggal 5 Mei 2020 itu menyebutkan bahwa Panca Putra akan dipromosikan menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Diketahui, Panca Putra telah menjadi Direktur Penyidikan KPK sejak September 2018 menggantikan Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Panca pun juga pernah menjadi Plt Deputi Penindakan KPK yang ditinggalkan Firli Bahuri yang ditarik Polri untuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Kemudian Firli kembali lagi ke KPK menjadi orang nomor satu di lembaga antirasuah.
Baca Juga: Lesu Digempur Corona, Bos Rental Mobil Jual Aset buat Bayar Gaji Karyawan