Komnas HAM Usul Warga Ibadah di Masjid Disanksi Kubur Jenazah Covid-19

Jum'at, 08 Mei 2020 | 19:01 WIB
Komnas HAM Usul Warga Ibadah di Masjid Disanksi Kubur Jenazah Covid-19
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. (FOTO ANTARA/Dok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Survei terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menemukan ada warga yang memilih beribadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pemerintah.

Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan sanksi bisa diberikan kepada warga yang membandel seperti disuruh ikut melakukan pemulasaran jenazah Covid-19.

Choirul mengatakan mekanisme pemberian sanksi bisa dilakukan apabila ada warga yang sudah diberikan peringatan akan bahayanya melakukan ibadah secara berjemaah di tempat ibadah namun ia masih tetap melangsungkannya. Ia menyarankan ada hukum terpadu dalam memberikan sanksi seperti mulai dari pihak kepolisian, satpol PP ataupun pihak berwenang lainnya tanpa harus membuat surat pengaduan yang dirasa birokrasinya terlalu ruwet.

"Sehingga ketika orang melakukan eksekusi sanksi, itu gampang. Syukur-syukur dalam penerapan sanksi ini bisa melibatkan tokoh-tokoh pimpinan setempat," kata Choirul dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Tolak Pemakaman Pasien Corona, Warga Bentrok Lempari Polisi Pakai Batu

Choirul mengungkapkan banyak sanksi yang bisa diberikan pemerintahh kepada warga yang tetap melaksanakan ibadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan untuk beribadah di rumah.

Selain sanksi menyuruh untuk ikut menguburkan jenazah Covid-19, warga yang membandel bida diminta untuk membersihkan masjid di seluruh kecamatan tempat dirinya tinggal.

"Itu bisa, atau dia dikasi denda suruh ngasih makan orang orang yang membutuhkan selama 40 hari misalnya, bisa juga kaya gitu. Jadi sanksinya menunjukan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM RI melangsungkan sebuah survei kepatuhan masyarakat dari segi ibadah di tengah pandemi Covid-19. Hasilnya, 94,5 persen responden memilih untuk beribadah di rumah.

Survei yang dilakukan secara daring itu melibatkan 669 responden yang terdiri dari 436 orang berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan 233 responden di luar wilayah PSBB. Salah satu pertanyaan yang diajukan ialah apakah responden memilih untuk ibadah di rumah ketimbang di tempat ibadah saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penuh Haru, Ini 8 Fakta Prosesi Pemakaman Didi Kempot

Hampir seluruh responden memilih untuk beribadah di rumah dengan rincian 632 responden memilih pilihan tersebut dan 37 responden memilih tetap beribadah di masjid.

Adapun alasan atau faktor responden memilih untuk melaksanakan ibadah di rumah ialah karena kesadaran diri sendiri dan mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Sebanyak 70,3 persen responden memilih jawaban keduanya.

Kemudian responden yang memilih untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah pun diajukan pertanyaan soal alasannya. Sebanyak 31 responden memilih untuk tetap ibadah di masjid dikarenakan lebih khusyuk ketimbang di rumah dan 13 responden memilih alasan karena tidak tahu ada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI