Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan pengetatan bagi para pemudik yang ingin pulang ke ibu kota. Salah satu caranya adalah dengan membuat persyaratan bagi orang yang datang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan para pemudik harus membawa hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Jika negatif, maka petugas akan mengizinkan masuk ke Jakarta.
"Harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR test atau surat keterangan rumah sakit," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Syafrin mengatakan, nantinya pemeriksaan akan dilakukan di berbagai jalur perbatasan Jakarta dengan daerah lainnya. Pihaknya tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) soal arus balik ini.
Baca Juga: Perketat Arus Balik, Dua Titik Ini Akan Jadi Tempat Cegah Pemudik
Mengenai sanksi atau tindakan jika tidak membawa hasil test PCR, Syafrin mengatakan pihaknya masih membahasnya. Namun, ia menyatakan surat itu merupakan syarat mutlak masuk Jakarta.
"Pada saat regulasinya sudah di tandatangani Pak Gubernur. Nanti kita akan sampaikan mekanismenya," jelasnya.
Sejauh ini, dua titik yang akan menjadi lokasi pencegatan para pemudik untuk diperiksa adalah di Cikarang Barat dan Tol Bitung. Petugas Dishub akan bekerja sama bersama kepolisian untuk melaksanakan kebijakan ini.
"Sudah gabung sama-sama dengan jajaran Pak Sambodo (Dirlantas Polda Metro Jaya)," katanya.
Baca Juga: Akan Perketat Arus Balik, Pemprov DKI Siapkan Pergub