Suara.com - Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.
Sidang vonis Emirsyah pada Jumat (8/5/2020) dilaksanankan secara virtual.
Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.
Baca Juga: PNS Mesum Sama Istri Napi, Digerebek Warga di Kontrakan Jelang Sahur
"Memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Rosmina juga menambah hukuman Emirsyah dengan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia.
Majelis Hakim Rosmina, sempat menanyakan hasil putusan kepada terdakwa Emirsyah maupun Penasehat Hukum serta jaksa penuntut umum (JPU). Namun mereka masih menjawab pikir-pikir.
Vonis majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK menuntut terdakwa Emirsyah 12 tahun penjara denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.
Baca Juga: Ferdian Paleka Bisa Kabur Jauh saat Corona, Polisi: Mereka Kucing-kucingan
Dalam surat dakwaan, Emirsyah bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar ; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura. Untuk dirupiahkan mencapai Rp 46 Miliar
Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo.
Sedangkan, uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.
Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.