Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan beberapa saran terhadap Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo terkait penegakan hukum dalam penanganan pandemi virus corona di Indonesia, salah satunya mulai bertindak represif.
Burhanuddin mengatakan berdasarkan pemantauannya sejak beberapa aturan terkait penanganan covid-19 ditetapkan, masih banyak warga yang sulit diatur bahkan sampai melawan petugas di lapangan.
Oleh sebab itu, dia menyarankan gugus tugas agar bersikap tegas bukan lagi sekadar tindakan preventif melainkan harus sudah ditindak represif.
"Masukan dari saya adalah 3 hari sosialisasi, 3 hari kemudian adalah preventif, 3 hari ke depannya di hari ke-7 adalah represif," kata Burhanuddin dari Kantor BNPB, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: PNS Mesum Sama Istri Napi, Digerebek Warga di Kontrakan Jelang Sahur
Dia mencontohkan, salah satu kejadian di Bogor ada warga yang diperiksa saat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar justru melawan petugas dan petugasnya masih melakukan tindakan preventif yang tidak dipandang oleh warga tersebut.
"Untuk itu saya memberikan masukan lakukan tindakan refresif supaya muka teman-teman yang di lapangan itu tidak malu," ucapnya.
Pelanggar seperti itu, kata Burhanuddin bisa ditindak dengan melakukan sanksi seperti tilang dan segera disidang.
"Dalam penindakan bisa dilakukan tilang atau mungkin juga bisa dengan acara singkat dengan adanya pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dapat dibawa ke persidangan," tegas Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Doni Monardo juga mengamini masukannya tersebut dan akan masuk dalam evaluasi gugus tugas sebagai tim penanganan covid-19.
Baca Juga: Ferdian Paleka Bisa Kabur Jauh saat Corona, Polisi: Mereka Kucing-kucingan
"Beliau setuju dan ini memang perlu evaluasi," tutup Burhanuddin.