Suara.com - Remaja berusia 15 tahun divonis hukuman 10 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu, lantaran terbukti memerkosa balita yang merupakan keponakannya hingga tewas.
Aksi remaja ini dilakukan pada Sabtu (4/1/2020), saat ibu dan nenek korban sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini menjadi perhatian warganet sejak aktivis perempuan Anindya Restubiani mengangkat isu kekerasan seksual terhadap anak ini ke sosial medianya pada Jumat (7/5/2020) lalu.
Menurut Juminarti, pendamping kasus ini, pelaku telah menerima hukuman vonis sejak Februari lalu.
Baca Juga: Pendaki China Berencana Ukur Ulang Tinggi Gunung Everest, Gokil!
Ia menceritakan bahwa korban yang berusia 2 tahun 4 bulan adalah keponakan dari pelaku.
Aksi ini dilakukan di rumah nenek mereka ketika tidak ada orang tua yang mengawasi.
Seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mencari ibu korban, namun ia mendapati korban berada di ruang tengah bersama pelaku.
Saksi melihat korban terbaring dengan kondisi tangan dan kaki yang gemetar.
Ketika ditanya saksi soal kondisi bayi tersebut, terduka pelaku menjawab bahwa korban sedang sakit lalu lanjut memainkan ponselnya.
Baca Juga: Pablo Benua - Rey Utami Sumbang Rp 1 M untuk Masyarakat Terdampak Corona
Mengetahui kejadian itu, saksi lalu membawa korban ke Puskesmas setempat. Sesampainya di sana, korban diketahui mengalami pencabulan.