Suara.com - Seorang mahasiwa alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM diduga telah melakukan tindak pelecehan dan pemerkosaan terhadap 30 orang perempuan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual sejak tanggal 17 April 2020.
Awalnya, LBH Yogya hanya menerima laporan dari satu orang korban, namun seiring berjalannya waku, hingga 4 Mei 2020, total ada 30 orang yang melaporkan tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh IM.
"Hingga saat ini, 4 Mei 2020, jumlah pengaduan yang kami terima berjumlah 30 orang. Pengaduan ini yang langsung masuk ke LBH Yogyakarta dan ada pula yang lewat tangan kedua, yaitu dari akun @Fasyateixeira dan @UIIBergerak," kata perwakilan LBH Yogya lewat keterangan tertulis.
Baca Juga: Gading Marten Ultah, Ini Ucapan Romantis dari Juria Hartmans
Modus yang dilakukan oleh pelaku beragam mulai dari ajakan untuk melakukan hubungan badan lewat chat dan video, mencium paksa korban, memegang paha korban, bahkan hingga melakukan ejakulasi di luar alat kelamin korban.
Akibat ulahnya, korban saat ini menderita trauma sehingga tak dapat menceritakan kronologi peristiwa secara detail.
Sementara itu, banyak orang menyayangkan aksi tersebut mengingat pelaku adalah mahasiswa berprestasi dan penghafal Alquran, salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Salman Faris.
"Pelaku pelecehan seksual ini mahasiswa berprestasi, penghafal Alquran, jadi motivator di mana-mana, mengisi pengajian di masjid-masjid dan dipanggil ustaz," tulisnya via Facebook.
Gelar Mahasiswa Berprestasi IM Dicabut
Baca Juga: Cari Sinyal Untuk Kuliah Online, Rudi Tewas Terjatuh dari Menara Masjid
Mendengar hal ini, UII lantas memutuskan untuk mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang telah diberikan kepada pelaku.
"Ini sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII. Jangan main-main dengan pelecehan atau kekerasan seksual," kata Rektor UII Fathul Wahid, seperti dikutip dari Antaranews.
Fathul memutuskan untuk mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang disandang IM usai memperoleh keterangan dari sejumlah korban. IM, menurut Fathul, memperoleh gelar mahasiswa berprestasi dari UII pada 2015 dan lulus tahun 2016 lalu.
"UII sudah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa penyintas," terangnya.
UII juga berharap agar para pihak yang mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM segera membuat pengaduan lewat laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di: beh.uii.ac.id.
Klarifikasi IM terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
IM sempat memberikan klarifikasi pada hari Kamis (30/4/2020) melalui akun Instagram-nya. Namun, ia tak mengakui hal tersebut secara terbuka.
"Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi atau tabayyun, sehingga ketika berita tersebar secara cepat dan masif saya tidak punya kesempatan membela diri," katanya yang mematikan kolom komentar pada akun Instagram-nya.
Terkait hal ini, Ketua Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII Syarif Nurhidayat mengatakan bahwa pihak UII telah menghubungi IM. Namun, belum memperoleh keterangan yang memadai dari pelaku.
Sebanyak 11 korban yang didampingi oleh Syarif juga belum berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum sehingga fokus mereka saat ini adalah memulihkan korban dari trauma.