Kota Makassar Berlakukan PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan

Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:09 WIB
Kota Makassar Berlakukan PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan
Pelayanan BPJS Kesehatan di Makasar selama PSBB. (Dok : BPJS Kesehatan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan Cabang Makassar menjadi salah kantor layanan publik yang tetap buka, meski adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (30/4/2020). 

Meski tetap buka, untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, pelayanan dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti wajib meggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta tetap menjaga jarak.

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Ridjal Mursalim, pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar tetap buka seperti biasanya.

Hanya saja, ada sejumlah pelayanan yang dilakukan secara terbatas tetapi dapat dialihkan dengan mudah melalui kanal alternatif lainnya yang dapat diakses di mana saja, termasuk dari rumah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tangerang Bekali Perlindungan Diri Bagi Petugas

“Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika) merupakan beberapa kanal alternatif yang dapat dimanfaatkan melalui teknologi dalam mengakses pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota. Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta untuk dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut,” jelas Ridjal, Makassar, Selasa (5/5/2020). 

Adapun pelayanan administrasi yang masih dapat dilakukan melalui kantor cabang dan kantor kabupaten/kota antara lain, pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus pegawai negeri, perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.

"Sedangkan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dapat dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN," tambahnya.

Untuk penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, sedangkan untuk perubahan FKTP non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sementara itu, Thamrin, salah satu peserta JKN-KIS yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, mengungkapkan, awalnya ia khawatir kantor BPJS Kesehatan tutup karena PSBB.

Baca Juga: Menu Konsultasi Dokter dari BPJS Kesehatan, Pasien Bisa Konsultasi Online

"Setidaknya meskipun pelayanan terbatas, tapi alhamdulillah saya masih tetap mendapatkan informasi yang saya butuhkan. Pelayanannya masih sangat baik, apalagi tadi ada security yang membantu saya mengunduh tata cara penggunaan aplikasi Mobile JKN," ungkap Thamrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI