PNS Mesum Sama Istri Napi, Digerebek Warga di Kontrakan Jelang Sahur

Jum'at, 08 Mei 2020 | 13:46 WIB
PNS Mesum Sama Istri Napi, Digerebek Warga di Kontrakan Jelang Sahur
Ilustrasi. (Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian digerebek warga saat sedang berduaan dengan pasangan bukan istrinya di sebuah rumah di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Pasangan mesum itu tersebut ditangkap warga pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB atau jelang waktu sahur.

"Mereka tersebut bukan pasangan suami istri. Identitas mereka, untuk pasangan laki-laki berinisial YD (45) bekerja sebagai ASN, dan pasangan perempuannya MR (40) seorang ibu rumah tangga," kata Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman, Alrinaldo seperti diwartakan Covesia--jaringan Suara.com, kemarin.

Dia menjelaskan, aksi penggerebekan itu bermula saat warga mencurigai mobil YD di rumah wanita tersebut. YD diketahui merupakan warga Lubuk Begalung, Kota Padang, sedangkan yang wanitanya warga Kota Pariaman.

Baca Juga: Ferdian Paleka Bisa Kabur Jauh saat Corona, Polisi: Mereka Kucing-kucingan

"Mereka itu diamankan, karena kecurigaan warga yang sering melihat mobil YD itu sering terparkir di rumah si wanita," ungkapnya.

Kemudian warga melakukan pengintaian di rumah tempat pasangan tersebut diamankan. Sehingga pada Kamis dini hari tersebut kecurigaan itu akhirnya terbukti, dengan tertangkap basahnya pasangan itu dalan satu kamar.

"Pengakuan pasangan itu kepada kami, bahwa mereka sudah sering melakukan hubungan haram tersebut. Meski mereka itu masih memiliki pasangan yang sah," kata dia.

Alrinaldo mengatakan, wanita itu sedang tinggal suaminya karena masih menjalani penahanan sebagai narapidana.

Alrinaldo juga menyebutkan, atas perbuatan mereka itu maka keduannya dikenakan Pasal 6 ayat 1, Junto Pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan atau perbuatan yang mengarah pada perzinaan.

Baca Juga: Akhir Pelarian Youtuber Sampah, Ferdian Diciduk saat Mau Balik ke Bandung

Pasal itu merujuk petunjuk Perda no. 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling Lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI