Suara.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr Tri Hesty Widyastoeti mengungkapkan bahwa hampir seluruh rumah sakit di Indonesia mengalami penurunan pendapatan selama dua bulan pandemi virus corona. RS harus mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.
dr Tri Hesty menyebut penurunan pendapatan ini cukup berpengaruh terhadap tingkat hunian dan pelayanan rumah sakit.
"Saat ini kondisi rumah sakit hampir semua melayani covid-19, tingkat hunian rumah sakit sampai turun 20-50 persen di seluruh Indonesia, sistem pelayanan pasien sedikit terganggu, cashflow rumah sakit juga terganggu," kata dr Tri Hesty dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Demi menjaga mutu pelayanan rumah sakit, pemerintah meminta seluruh rumah sakit baik rumah sakit pemerintah ataupun swasta untuk melakukan pengajuan klaim ke Kemenkes melalui BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Setelah Fiorentina, Empat Pemain Sampdoria Juga Positif Virus Corona
"RS dapat mengajukan klaim ke alamat direktur jenderal pelayanan kesehatan cc direktur pelayanan kesehatan rujukan kementerian kesehatan, kemudian ditembuskan kepada BPJS, dalam hal ini BPJS berfungsi sebagai verifikator," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arief menambahkan, seluruh masyarakat baik peserta BPJS atau tidak tetap mendapatkan jaminan pelayanan jika berobat terkait covid-19.
"Bahkan warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita penyakit covid itu pun akan dijamin oleh pemerintah," tegas Budi.
Menurut dr Tri Hesty, rumah sakit yang bisa melakukan klaim adalah semua rumah sakit yang telah berkomitmen melakukan pelayanan covid baik swasta maupun pemerintah, tanpa terkecuali.
"Semua RS dapat asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam surat keputusan menteri maupun surat edaran menteri kesehatan," katanya.
Baca Juga: Tolak Jenazah Pasien Corona, Warga Honduras Bentrok dengan Polisi
dr Tri Hesty mengatakan sejak 24 April - 7 Mei 2020, Kemenkes sudah menerima pengajuan klaim dari 95 rumah sakit untuk 1.389 pasien, 82 rumah sakit di antaranya sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 22 miliar.
"Kami sudah memeberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar kurang lebih Rp 22 Miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien," lanjutnya.
Sedangkan dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan, Kemenkes baru menerima 3 Rumah Sakit, sehingga diharapkan BPJS Kesehatan dapat mempercepat untuk verifikasi.