Diketahui, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020). Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak Virus Corona.
Hal itu dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Transportasi, DPR: Waspada Gelombang II Virus Corona