Jumisih pun menyebut kalau pihaknya menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 karena dianggap sebagai celah bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh. Menurutnya, SE tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 7 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
Jum'at, 08 Mei 2020 | 12:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
13 April 2025 | 10:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI