Jumisih pun menyebut kalau pihaknya menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 karena dianggap sebagai celah bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh. Menurutnya, SE tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 7 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
Jum'at, 08 Mei 2020 | 12:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
19 Juni 2024 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI