Suara.com - Jerman meloloskan undang-undang yang melarang 'terapi konversi gay' untuk anak di bawah umur
Parlemen Jerman telah mengeluarkan undang-undang yang melarang "terapi konversi gay" untuk anak di bawah umur. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan kelompok yang menawarkan layanan yang mengklaim dapat mengubah orientasi seksual seseorang di bawah 18 tahun.
Dilansir dari BBC News, Mereka yang melanggar undang-undang tersebut dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar 30.000 euro atau sekitar Rp 485,8 juta.
Undang-undang yang disahkan pada Kamis (07/05), anak di bawah 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan tindakan medis yang bertujuan mengubah orientasi seksual atau identitas gender mereka.
Baca Juga: Kasus Corona di Jerman Diprediksi 10 Kali Lebih Banyak daripada Data Resmi
Orang tua dan wali sahnya juga dapat dihukum jika membuat anak-anak mereka untuk ikut dalam kelompok tersebut, baik melalui penipuan, paksaan ataupun ancaman.
Menteri Kesehatan Jerman, Jens Spahn mengatakan hukum yang kuat diperlukan untuk melindunginya dari tuntutan di pengadilan. Menteri Spahn juga menambahkan bahwa sebagian besar orang yang ikut dalam 'terapi' tersebut adalah anak muda.
"Mereka harus merasa diperkuat ketika negara, masyarakat, dan Parlemen menjelaskan: kita tidak menginginkan itu (terapi konversi) ada di negara ini," ujar Spahn.
Spahn, anggota partai Demokrat Kristen Kanselir Angela Merkel (CDU), pertama kali mengumumkan rencana untuk melarang praktik tersebut bulan Juni lalu, dan rancangan undang-undang disusun pada bulan November.
Namun para kritikus berpendapat bahwa undang-undang itu tidak cukup menyeluruh. Oposisi Jerman, Partai Hijau, menyerukan agar batas usia dinaikkan menjadi 26 tahun, sedangkan Partai Kiri menginginkannya menjadi 27 tahun.
Baca Juga: Update Corona Covid-19 Global, 2 Mei 2020: Total yang Sembuh di Jerman 77%
Praktik terapi konversi ini dapat berupa hipnosis atau setrum listrik. Namun para ahli mengatakan kata 'terapi' itu menyesatkan karena tidak ada dasar ilmiah untuk melakukan kegiatan tersebut.