Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat panggilan kedua kepada mantan Sekretaris BUMN Said Didu untuk diperiksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sa'id Didu pada Senin (11/5/2020) mendatang.
"Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintakan keterangannya," kata Argo kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Argo mengemukakan bahwa surat panggilan kedua itu dilayangkan setelah sebelumnya Said Didu mangkir dalam jadwal pemeriksaan pertama pada Senin (4/5) lalu.
Baca Juga: Akhir Pelarian Youtuber Sampah, Ferdian Diciduk saat Mau Balik ke Bandung
Ketika itu, Said Didu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Letkol CPM (purn) Helvis meminta penyidik untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya lantaran kekinian Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Meski berstatus sebagai terlapor, polisi akan memeriksa Said Didu sebagai saksi atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Argo.
Sebelumnya, Said Didu menyampaikan telah menerima surat pemanggilan kedua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.
Said Didu pun mengatakan telah siap menaati aturan hukum. Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan di akun Twitter pirbadinya, @msaid_didu, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika
"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020," cuit Said Didu.
Ia melanjutkan, "Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum."