Suara.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta kepada Kementerian Luar Negeri agar tidak sekadar meminta klarifikasi atas pelarungan tiga jenazah WNJ ABK Kapal Long Xing yang diklaim sudah tepat.
Lebih dari itu, pemerintah melalui Kemenlu harus masuk lebih jauh ke inti persoalan terkait pelarungan tiga ABK tersebut. Sehingga permintaan klarifikasi tidak sebatas menjadi prosedural diplomatik.
"Melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan, yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut. Sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," ujar Charles dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Charles memandang pemerintah Indonesia perlu mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal yang bertujuan memberantas praktik-praktik pelanggaran HAM.
Baca Juga: 5 Fakta Hansol Korea Reomit yang Viralkan Nasib ABK di Kapal China
Nantinya dengan begitu, pemerintah China diharapkan dapat mengusut serta menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan pemilik kapal.
Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Menurutnya, Indonesia bisa memanfaatkan posisinya sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota Governing Body di Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk kemudian mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan.
"Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO)," ujarnya.
Ke depannya, Charles meminta pemerintah memastikan perlindungan HAM kepada seluruh WNI yang menjadi pekerja di luar negeri. Salah satu caranya, yakni berani melakukan moratorium pengiriman buruh mihran kepada negara yang diketahui tidak menerapkan atau bahkan melanggar HAM.
Baca Juga: LPSK Sebut Peristiwa ABK Indonesia di Kapal China Mirip Kasus Benjina
"Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja," tandas Charles.